Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan para penjual hewan kurban di Jakarta untuk mematuhi syarat jual-beli saat pandemi Covid-19.
Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Minggu (19/7/2020), menegaskan pedagang hewan kurban yang ramai menjelang Iduladha perlu memahami syarat dan ketentuan menjual hewan kurban.
Hewan kurban yang masuk ke DKI Jakarta wajib memiliki izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id dengan memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1.KTP pemohon
2.NPWP
3.SIUP/NIB/surat keterangan dari daerah asal
4.Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal
5.Laporan teknis (jenis, jumlah, transportasi hewan dan lokasi yang dituju).