Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik KRL Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Penumpang Setuju

KCI tadinya akan menetapkan kewajiban bagi penumpang KRL memakai baju lengan panjang atau jaket mulai hari ini.
Ilustrasi-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat meninjau kesiapan Stasiun Manggarai, Senin (8/6/2020)./Istimewa
Ilustrasi-Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat meninjau kesiapan Stasiun Manggarai, Senin (8/6/2020)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang KRL menyambut positif aturan wajib memakai baju lengan panjang.

Terkait protokol kesehatan, para penumpang KRL di wilayah Jabodetabek kini wajib menggunakan baju lengan panjang atau memakai jaket saat menggunakan transportasi massal tersebut.

"Kalau saya sih perlu, walaupun itu enggak terlalu membantu, tapi bisa meminimalisir pergerakan keringat dari tubuh ke tubuh," kata Sefti, salah satu penumpang KRL di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Menurut Sefti, kewajiban memakai baju lengan panjang maupun jaket tidak akan mengganggu aktivitas selama ia menumpang KRL.

Sementara itu, Jaenudin menilai aturan itu merupakan langkah bagus untuk melindung penumpang dari penularan Covid-19.

"Aturan itu bagus karena bisa melindungi diri dari ancaman penularan virus Corona di dalam kereta," kata Jaenudin.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan penumpang KRL wajib memakai baju lengan panjang.

Awalnya, aturan itu akan diterapkan mulai Senin, 20 Juli 2020. Namun, pihak KCI memperpanjang masa sosialisasi dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi.

Berdasarkan pantauan di sejumlah stasiun KRL, seperti Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai, mayoritas penumpang KRL sudah memakai baju lengan panjang maupun jaket.

Namun beberapa penumpang terlihat ada yang belum mentaati aturan itu dengan alasan tidak tahu.

"Saya baru dipanggil ke Jakarta, jadi saya belum tahu adanya aturan itu. Besok saya pakai [baju lengan panjang]," kata Ari, penumpang KRL asal Bogor.

Kebijakan penumpang wajib memakai baju lengan panjang ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper