Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Lupa Masker! Hari Ini Satpol PP Gelar Operasi di Jakarta

Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) digelar untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah bertambahnya penularan Covid-19.
Ilustrasi-Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
Ilustrasi-Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan masker di tempat umum kini menjadi hal yang mutlak dilakukan warga DKI Jakarta, juga provinsi lain.

Di Jakarta, hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend).

Satpol PP Jakarta Timur misalnya, diagendakan menggelar operasi di 23 lokasi yang tersebar pada 11 kecamatan setempat.

"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian, di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Operasi yang melibatkan tim Satpol PP dan Kepolisian akan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Berikut lokasi OK Prend yang digelar di wilayah hukum Jakarta Timur:

  1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.
  2. Kecamatan Matraman: Jalan Gugus Depan dan Jalan Pal Meriam.
  3. Kecamatan Pulo Gadung: Depan Rumah Sakit Persahabatan.
  4. Kecamatan Jatinegara: Jalan Bekasi Barat (depan Pasar Rawa Bening).
  5. Kecamatan Kramat Jati: Jalan Raya Bogor (depan Perumda Pasar Jaya).
  6. Kecamatan Cakung: Kolong Cacing Jalan Raya Bekasi KM23.
  7. Kecamatan Pasar Rebo: Jalan Kalisari II (depan Alfamidi), Jalan H Hasan, Jalan Bengrah (Pasar Tumpah).
  8. Kecamatan Duren Sawit: Jalan Basuki Rahmat (Simpang Mc Donald) dan Jakan Dermaga Raya depan Pasar Duren Sawit.
  9. Kecamatan Ciracas: Jalan Lapangan Tembak, Jalan Raya Supriyadi Kampung Rambutan dan Jalan Raya Ciracas.
  10. Kecamatan Makasar: Jalan Raya Kerja Bakti (Pasar Embrio), Jalan Raya Pondok Gede (Terminal Pinang Ranti).
  11. Kecamatan Cipayung: Jalan Raya Tempol, Jalan Raya Hankam, Waduk Tiu, dan Jalan Raya Pondok Gede.

Petugas akan menjatuhkan sanksi beragam terhadap setiap pelanggar sesuai Pergub 51/2020, mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan.

DKI Jakarta pada Senin (27/7/2020) melaporkan kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.

Berdasar data dari Satgas Penanggulangan Covid-19, jumlas kasus positif virus Corona pada Senin (27/7/2020) naik 1.525, sehingga totalnya menjadi 100.303 kasus.

Jawa Timur dengan total kasus sebanyak 20,539 masih menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi secara kumulatif. Jumlah tersebut menyumbang sebesar 20.8 persen terhadap total kasus kumulatif secara nasional.

Sementara secara harian DKI Jakarta mencatatkan 467 kasus positif sehingga secara kumulatif menjadi 19.592, kasus sembuh bertambah 111  menjadi 11.997 dan kasus meninggal bertambah 10 menjadi 769.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper