Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memetakan kasus Covid-19 yang terjadi di pasar rakyat. Tercatat ada 107 klaster dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 555 orang di wilayah DKI Jakarta.
Kasus tersebut ditemukan selama periode 8 Juni hingga 28 Juli 2020 atau pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah aktif melakukan pemeriksaan di 173 pasar rakyat dengan total 11.766 orang yang telah dites PCR.
“Dari pemeriksaan itu ditemukan 555 orang positif Covid-19, hanya saja memang positivity rate-nya tidak terlalu tinggi yakni 4,71 persen,” kata Dewi saat memberi keterangan resmi secara virtual, pada Rabu (29/7/2020).
Berdasarkan data milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pemetaan klaster pasar rakyat di wilayah DKI Jakarta meliputi:
Jakarta Pusat : 28 pasar rakyat dengan 228 orang dinyatakan positif Covid-19
Baca Juga
Jakarta Utara : 12 pasar rakyat dengan 35 orang dinyatakan positif Covid-19
Jakarta Barat : 25 pasar rakyat dengan 96 orang dinyatakan positif Covid-19
Jakarta Selatan: 20 pasar rakyat dengan 53 orang dinyatakan positif Covid-19
Jakarta Timur : 22 pasar rakyat dengan 143 orang dinyatakan positif Covid-19
Mengenai kasus yang melonjak di klaster pasar rakyat, dia mengatakan hal itu disebabkan karena adanya penelusuran aktif atau Active Case Findings (ACF) dari tim surveilans Pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dia mengatakan, terdapat 3.567 kasus atau sekitar 28 persen berasal dari hasil penelusuran aktif.
“Dari ACF itu dilanjutkan dengan penelusuran kotak erat dengan total kasus 3.694 kasus atau sekitar 29 persen selama PSBB transisi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jika data Covid-19 masih bergerak seperti saat ini maka pihaknya bakal tetap memperpanjang PSBB transisi fase I.
Bahkan, dia mengungkapkan bahwa DKI Jakarta juga memiliki rencana untuk kembali memberlakukan PSBB jika data Covid-19 memburuk dengan adanya peningkatan kasus positif yang signifikan.
“Tapi kalau semakin memburuk tidak mustahil kembali ke PSBB,” ujarnya.
Kendati demikian, dia menegaskan, semua kebijakan itu bakal dilandaskan pada data Covid-19 terkait dengan angka Rt atau tingkat penyebaran virus Corona di tengah masyarakat.
"Semua data itu akan kami pantau kami koordinasi dengan pemerintah pusat dengan gugus tugas pusat dengan para pakar para ahli semuanya instansi atau unit terkait dan semuanya akan kita putuskan bersama,” ungkapnya.