Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaringan Utilitas, Regulasi Pemprov DKI Tak Sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

APJATEL menilai regulasi yang tak singkron ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Surabaya karena membuat regulasi serupa. Peraturan daerah ini ditujukan untuk menata jaringan utilitas yang saat ini semerawut, khususnya kabel udara.
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Muhammad Arif menilai Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas, yang tidak termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Menurutnya, regulasi yang tak singkron ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Surabaya karena membuat regulasi serupa. Peraturan daerah ini ditujukan untuk menata jaringan utilitas yang saat ini semerawut, khususnya kabel udara.

"Namun peraturan daerah ini justru membuat biaya ekonomi tinggi. Padahal Presiden Jokowi menginginkan investasi tumbuh dan menekan ekonomi. Hal ini bertolak belakang dengan rencana pemerintah pusat," katanya dalam siaran pers, Rabu (29/7/2020).

Akibatnya, APJATEL melakukan Judicial review ke Mahkamah Agung dengan no pendaftaran 13P/HUM/2020 tanggal 6 Januari 2020 untuk meninjau Per Mendagri 19 tahun 2016. Gugatan tersebut dilayangkan APJATEL dikarenakan banyak multitafsir mengenai hak dan harga sewa lahan di badan jalan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tidak terdapat keseragaman perhitungan yang diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah.

"Kondisi ini sangat ironis. Layanan internet yang melalui kabel fiber optic yang dipasang operator telekomunikasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat di saat pandemi Covid-19," jelasnya.

APJATEL menilai harmonisasi regulasi untuk sektor telekomunikasi tidak terjadi. Pasalnya, tidaka ada hubunganantara Dinas Kominfo DKI dan Dinas Pendapatan Daerah DKI tidak menjalin komunikasi dengan Kemenkominfo.

Buktinya, kata dia, izin penyelenggaraan yang dikeluarkan Kemenkominfo tidak menjadi tolak ukur saat penyedia jaringan telekomunikasi ingin melakukan pengurusan izin di daerah.
Padahal, kebutuhan akan bandwidth dan koneksi internet sangat vital karena banyaknya masyarakat yang bekerja dan belajar dari rumah.

"Seharusnya penggelaran jaringan kabel fiber optic mendapatkan pengecualian. Sama seperti layanan listrik dan air yang sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya.

Arief mengungkapkan infrastruktur pasif di negara maju sudah disediakan oleh pemerintah daerah. Tujuannya agar mengurangi kesemerawutan jaringan. Namun, pemerintah daerah di Indonesia tak pernah membuat infrastruktur pasif.

Justru, operator telekomunikasi yang selama ini membangun infrastruktur pasif tersebut. Karena itu, dia mengatakan pemerintah daerah seharusnya mendukung langkah tersebut. Bukan malah mempersulit dengan menggenakan sewa yang terlalu tinggi.

Menurut Arif seharusnya pembuatan SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) dipergunakan untuk kepentingan umum. Kenyatannya, pengelolaan justru diserahkan kepada BUMD. "Akhirnya, biaya yang dikenakan ke operator juga harga keekonomian. Anehnya, pemerintah kota Surabaya tanpa membangun SJUT tetap menggenakan tarif sewa lahan kepada operator telekomunikasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper