Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Corona di Perkantoran, Tes Covid-19 Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes Virus Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020)./Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tes massal Covid-19, baik itu tes cepat (rapid test) maupun PCR di perkantoran, menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan itu sendiri karena pihaknya tidak menyiapkan anggaran untuk itu.

"Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada, karenanya dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah kepada pewarta di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Namun, terhadap perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan massal  Virus Corona tersebut, kata Andri, pihaknya akan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan tes massal.

"Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu tidak mampu, mungkin saya akan fasilitasi dengan Dinkes. Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. Jadi, itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit," ujar Andri.

Akan tetapi, perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut karena perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan protokol kapasitas 50 persen tersebut.

"Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan," ujarnya.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 29 Juli 2020 ada 90 klaster Covid-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459.

Dari 90 klaster tersebut terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus); 10 klaster badan/lembaga (25 kasus); 34 kantor di lingkungan Pemda DKI; satu klaster kementerian (empat kasus); delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper