Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Protokol Kesehatan, Anies Terapkan Denda Progresif untuk Tempat Usaha yang Bandel

“Kami akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran,” kata Anies.
Konferensi Press terkait Status PSBB Transisi Jakarta oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Konferensi Press terkait Status PSBB Transisi Jakarta oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan denda progresif bagi sejumlah perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan secara berulang.

Langkah itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers secara virtual ihwal perpanjangan ketiga atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I hingga 13 Agustus mendatang.

“Kami akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran,” kata Anies melalui keterangan resmi yang ditayangkan kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (30/7/2020).

Selain itu, Anies juga menegaskan, bakal membuka data sejumlah perkantoran yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Langkah itu diambil untuk meredam penularan Covid-19 di klaster perkantoran yang merebak sejak pemberlakuan PSBB transisi sejak 5 Juni lalu.

“Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” kata dia.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memetakan terdapat 90 klaster perkantoran terkait penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 di wilayah DKI Jakarta hingga 28 Juli 2020.

Pasalnya, sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jumlah kasus terkonfirmasi positif di perkantoran terdapat 43 orang, setelah 4 Juni hingga 28 Juli atau 7,5 pekan kasus Covid-19 bertambah 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

Berdasarkan pemetaan itu, kantor di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta  menyumbangkan klaster dengan jumlah kasus terbanyak yakni 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Ihwal pemetaan itu, Satgas Covid-19 memerinci sebagai berikut:

1. Lingkungan Kementerian mencatat 20 klaster dengan 139 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

2. Badan atau Lembaga mencatat 10 klaster dengan 25 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

3. Kantor di Lingkungan Pemda DKI mencatat 34 klaster dengan 141 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Kepolisian mencatat 1 klaster dengan 4 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

5. BUMN mencatat 8 klaster dengan 35 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

6. Swasta mencatat 14 klaster dengan 92 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper