Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan ganjil dan genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali pekan depan, tepatnya 3 Agustus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan itu saat memberi keterangan pers perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I, Kamis (30/7/2020).
PSBB fase transisi ini diperpanjang hingga 13 Agustus.
“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta,” kata Anies melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Kebijakan ganjil dan genap tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
Dikutip dari bahan sosialisasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 7 alasan Pemprov DKI memberlakukan kembali ganjil dan genap.
Baca Juga
1. Peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganjil-genap karena masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran Covid-19.
Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal, bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47 persen.
2. Pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.
Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen.
3. Peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.