Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali menerapkan Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai pekan depan.
Langkah itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers secara virtual mengenai perpanjangan ketiga atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I hingga 13 Agustus mendatang.
“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta. Jadi kebijakan ganjil genap di Jakarta ini akan diterapkan kembali,” kata Anies melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Mengenai informasi itu, Anies memastikan, Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menerangkan lebih lanjut terkait pemberlakuan kembali Kebijakan ganjil genap.
“Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detil atas semua informasi rute-rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.
Baca Juga
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020), mengatakan penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan, bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni Keputusan Gubernur (kepgub), Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi.
Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.
"Penerapan ganjil genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.