Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Komisi A DPRD DKI Minta Penerapan Ganjil Genap Ditunda

Ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyarankan supaya Pemerintah Provinsi DKI membatalkan kebijakan pemberlakuan ganjil genap pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi.

Menurut politikus Demokrat itu, kebijakan ganjil genap berpotensi meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum yang masih dibatasi.

"Lebih baik cari strategi yang lebih inovatif dan efektif dalam mengurangi pergerakan orang dengan kebijakan ganjil genap," katanya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Menurut Mujiyono, potensi lonjakan penularan virus Corona bisa lebih tinggi saat warga beralih menggunakan transportasi umum sebab masyarakat bakal lebih sulit menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak di transportasi umum. "Sekarang saja sudah padat."

Lebih baik, katanya, pemerintah membiarkan warga terjebak macet daripada berdesakan di dalam angkutan umum dalan mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Alasannya, orang bakal lebih aman berada di dalam mobil sendiri daripada berada di transportasi umum pada masa pagebluk ini.

"Biarin orang terkena macet. Kan masih di dalam mobil," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan bahwa ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil. Dia berujar, kebijakan itu dikecualikan bagi 13 jenis kendaraan, salah satunya sepeda motor.

"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," katanya melalui siaran pers, Kamis  (30/7/2020).

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Menurut Syafrin, ganjil genap kembali diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota.

Dia menyampaikan bahwa kenaikan volume lalu lintas pada PSBB transisi sudah mendekati keadaan normal sebelum pandemi Covid-19 melanda. "Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler