Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI mulai melaksanakan konsultasi publik naskah akademik dan draft rancangan perubahan peraturan daerah tentang jaringan utilitas. Pemprov DKI berupaya agar perda tersebut dapat segera disahkan dan diimplementasikan tahun depan, meski rancangan beleid itu tak masuk dalam perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan perda boleh tak dibahas melalui mekanisme Propemperda asal memenuhi unsur kedaruratan.
“Membahas mengenai Perda jaringan utilitas Ombudsman menilai tidak memenuhi unsur kedaruratan. Justru, kami meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera membuat Perda terkait dengan protokol kesehatan karena Indonesia masih dilanda pandemi virus Corona,” katanya, Rabu (5/8/2020).
Selain itu, perda dapat dibahas tanpa melalui Propemperda jika ada keterkaitan dengan perjanjian dengan pihak ketiga.
Menurutnya, keterkaitan dengan pihak ketiga dalam pembahasan perda jaringan utilitas tanpa melalui Propemperda juga tidak jelas. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini yaitu PT Jakarta Propertindo sebagai BUMD DKI Jakarta.
"Kenapa Pemprov DKI memaksakan penyusunan perda terkait dengan utilitas dibandingkan aturan legal soal protokol kesehatan? Justru perda soal protokol kesehatan lebih penting dan fundamental," imbuhnya.
Teguh menilai beleid tentang protokol kesehatan masih dituangkan dalam payung hukum peraturan gubernur. Jika masih bentuk Pergub, lanjutnya, Pemprov DKI tidak bisa menggenakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi kepada masyarakat melalui Pergub juga rawan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dia justru menduga ini ada kepentingan Jakpro dalam pembahasan regulasi jaringan utilitas. Namun, hal itu belum ditelusuri lebih lanjut oleh Ombusdman DKI.
“Bisa jadi Jakpro ingin melakukan monopoli jaringan utilitas. Ada beberapa kasus monopoli BUMD DKI yang sedang kami dalami," lanjutnya.
Teguh meminta Pemprov DKI memastikan kapasitas Jakpro untuk menggelola asset milik pemerintah. Jangan sampai Jakpro melimpahkan penggelolaan asset jaringan utilitas tersebut kepada pihak lain dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ombudsman Perwakilan DKI akan mempelajari lebih rinci lagi mengenai draft uji publik perda tentang jaringan utilitas sudah dilakukan oleh Pemprov DKI dan memeriksa laporan APJATEL beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan pengaduan APJATEL belum tutup secara resmi. Nanti kita lihat semuanya apakah ini ada keterkaitan dengan laporan APJATEL beberapa waktu yang lalu atau tidak.
"Bisa saja nanti APJATEL memberikan informasi terbaru kepada kami. Ombudsman akan melayangkan panggilan ke Bina Marga dan pihak-pihak terkait sebagai pengusul dari perda ini,” ujarnya.