Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Tibmask, Satpol PP DKI Dorong Masyarakat Pakai Masker

Dalam Operasi Tibmask masyarakat yang tidak tertib menggunakan masker akan dikenai sanksi.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./Antara
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mengubah nama Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau Ok Prend menjadi Operasi Tertib Masker, Tibmask

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin menuturkan pergantian nama itu dimaksudkan supaya lebih bisa dipahami masyarakat soal pentingnya kesedaran pengunaan masker.

“Kalau Ok Prend gak dipahami juga oleh masyarakat, kalau Ok Prend, anggapannya ok nih, jadi malas pakai masker, jadi harus tertib,” kata Arifin melalui sambungan telepon, Jumat (7/8/2020).

Ihwal tertib itu, lanjut Arifin, masyarakat mesti memakai masker saat berada di luar rumah, dan wajib memakai masker sesuai aturannya.

“Artinya, jangan pakai masker taruhnya di leher, di dagu, itu enggak boleh, pakai masker ya tutup hidung dan mulutnya, terus kalau dia bawa masker tapi taruhnya di tas atau saku itu berarti enggak tertib juga,” kata dia.

Malahan, Arifin mengigatkan, operasi Tibmask ini lebih tegas dibandingkan dengan Ok Prend.

“Kalau kemarin orang bawa masker pakainya enggak benar masih diperingatkan, kalau ini pakai masker enggak benar akan kena sanksi,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1.355.000.000 dari hasil penegakkan sanksi atas pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Penegakkan aturan PSBB itu dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di kawasan Pasar Tebet Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1.350.000.000 uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut,” kata Ariza saat ditemui seusai acara.

Ariza menengaskan, pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuham masyarakat dalam menjalankan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper