Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

75 Tahun Indonesia Merdeka, Kapan Jakarta Bebas Macet?

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta pada tahun 2019, jumlah penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta hanya berkisar di angka 5,7 juta orang dari total keseluruhan 26,4 juta perjalanan per hari.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah kasus positif COVID-19 pada Rabu (8/7) meningkat 1.853 orang sehingga total kasus positif mencapai 68.079 orang, sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 800 orang menjadi 31.585 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jumlah kasus positif COVID-19 pada Rabu (8/7) meningkat 1.853 orang sehingga total kasus positif mencapai 68.079 orang, sedangkan jumlah pasien sembuh bertambah 800 orang menjadi 31.585 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih menunggu naskah akademik dari rancangan peraturan daerah (raperda) tentang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka menuturkan raperda ihwal ERP belum dapat dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) imbas dari belum adanya naskah akademik terkait rancangan kebijakan itu.

“Terkait ERP belum kita bahas, di Bapemperda juga belum masuk skala yang dalam waktu dekat akan kit bahas, kita masih menunggu naskah akademiknya juga,” kata Andyka melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Senin (10/8/2020).

Kendati demikian, Andyka menuturkan, pihaknya sudah menggodok ihwal besaran tarif retribusi pada sejumlah sektor yang menyangkut program ERP tersebut.

Hanya saja, menurut dia, pembahasan itu belum mengkerucut pada satu keputusan akhir.

“Belum final, masih dalam proses pembahasan, di sini ERP juga disarankan supaya diberlakukan sistem pelanggaran yang berulang [denda progresif]. Ini berbayar ya, ERP, tetapi berbayarnya itu apa langsung pakai sistem stiker atau perpanjanan pada saat samsat itu belum mengerucut ke sana, mungkin nanti dalam Perda ERP sendiri nanti bisa dibahas,” tuturnya.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta pada tahun 2019, jumlah penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta hanya berkisar di angka 5,7 juta orang dari total keseluruhan 26,4 juta perjalanan per hari.

Artinya, dengan masifnya pembagunan infrastruktur moda transportasi umum sejak awal tahun 2003, belum ada pergeseran kebiasaan masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

Dengan demikian, Dishub DKI Jakarta mulai menggeser konsentrasi pengembangan moda transporasi umum yang terintegrasi melalui Jak Lingko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Pelaksanaan ERP Mundur
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper