Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjill-genap berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Pada Senin (10/8/2020) pagi, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menilang 75 pengendara mobil pribad. Mereka melanggar aturan ganjil-genap pada Senin pagi pukul 06.00-10.00 WIB
"Rata-rata alasan mereka yang ditilang ya lupa. Lupa kalau sudah ada pemberlakuan sanksi atas aturan ganjil-genap, lalu mereka juga lupa tanggal," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi di Jakarta Pusat, Senin.
Penilangan secara manual oleh petugas Kepolisian akibat pelanggaran ganjil-genap itu dilakukan paling banyak di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
"Selanjutnya di Jalan Suryopranoto dan Jalan Gunung Sahari," kata Lilik.
Untuk penindakan tilang ganjil-genap di Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Medan Merdeka Barat, polisi mengandalkan kamera ETLE atau dikenal masyarakat sebagai tilang elektronik.
Jumlah penilangan manual bisa saja bertambah karena masih adanya penerapan ganjil-genap di sore-malam hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat akibat terjadinya peningkatan volume kendaraan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Sejak Senin (3/8) aturan itu resmi diberlakukan kembali dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama satu pekan.
Mulai pekan ini, Senin (10/8) polisi melakukan tindakan langsung atau tilang bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil-genap.