Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ke-13 PNS di DKI Jakarta, Kepala BKD: Pencairan Agustus Ini

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan gaji ke-13 PNS dicairkan seratus persen tanpa adanya potongan.
Ilustrasi-PNS/jakarta.go.id
Ilustrasi-PNS/jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Ibu Kota bakal cair pada bulan Agustus ini.

Chaidir menambahkan pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan. “Bulan ini selesai pokoknya, Agustus. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera,” Kata Chaidir melalui keterangan tertulis pada Senin (10/8/2020).

Ihwal potensi kritik, dia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat. “Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja,” kata dia.

Pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk apartur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat (7/8/2020).

Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," tulis beleid tersebut seperti dikutip Bisnis, Minggu (9/8/2020).

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler