Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Pasar Jaya Dikabarkan Positif Corona, Ini Kata Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya belum sempat mengecek secara langsung kondisi Nasrudin.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin saat operasi pasar di Pasar Pramuka, Kamis (5/3/2020) terkait kelangkaan masker./Bisnis-Aziz Rahardyan
Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin saat operasi pasar di Pasar Pramuka, Kamis (5/3/2020) terkait kelangkaan masker./Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dikabarkan positif Covid-19. 

Kabar itu diutarakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/8/2020) petang.

"Ya informasinya begitu. Nanti saya cek lagi kepastiannya," kata Ariza.

Kendati demikian, Ariza mengatakan dirinya belum sempat mengecek secara langsung kondisi Nasrudin saat ini.

"Saya belum tahu, saya belum sempat cek. Prinsipnya semua harus melaksanakan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak)," kata dia.

Seperti diketahui, pasar menjadi salah satu klaster penularan Covid-19 selain pertokoan dan pesantren.

Di DKI Jakarta tercatat ada 107 klaster Covid-19 di pasar rakyat. dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 555 orang di wilayah DKI Jakarta.

Kasus tersebut ditemukan selama periode 8 Juni hingga 28 Juli 2020 atau pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah aktif melakukan pemeriksaan di 173 pasar rakyat dengan total 11.766 orang yang telah dites PCR.

“Dari pemeriksaan itu ditemukan 555 orang positif Covid-19, hanya saja memang positivity rate-nya tidak terlalu tinggi yakni 4,71 persen,” kata Dewi saat memberi keterangan resmi secara virtual, pada Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pemetaan klaster pasar rakyat di wilayah DKI Jakarta meliputi:

Jakarta Pusat : 28 pasar rakyat dengan 228 orang dinyatakan positif Covid-19

Jakarta Utara : 12 pasar rakyat dengan 35 orang dinyatakan positif Covid-19

Jakarta Barat : 25 pasar rakyat dengan 96 orang dinyatakan positif Covid-19

Jakarta Selatan: 20 pasar rakyat dengan 53 orang dinyatakan positif Covid-19

Jakarta Timur : 22 pasar rakyat dengan 143 orang dinyatakan positif Covid-19

Lonjakan kasus di klaster pasar rakyat disebabkan adanya penelusuran aktif atau Active Case Findings (ACF) dari tim surveilans Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 3.567 kasus atau sekitar 28 persen berasal dari hasil penelusuran aktif.

“Dari ACF itu dilanjutkan dengan penelusuran kotak erat dengan total kasus 3.694 kasus atau sekitar 29 persen selama PSBB transisi,” jelasnya.

Salah satu pasar rakyat di Jakarta yakni Pasar Tomang Barat atau lebih dikenal dengan sebutan Pasar Kopro di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sempat ditutup setelah ada pedagang positif Covid-19 berdasar hasil tes usap.

"Mulai hari ini ditutup sampai 3 hari ke depan," kata Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta, Senin (29/6/2020).

Pengelola Pasar Kopro telah mengadakan tes usap massal pada 16 Juni 2020. Sebanyak 155 sampel dari pedagang dan pengelola pasar diperiksa untuk mendeteksi adanya kasus positif Covid-19.

Sementara itu, seperti dikutip dari situs web pasarjaya.co.id, diketahui bahwa Pasar Jaya berstatus sebagai Perumda atau perusahaan umum daerah.

Pasar Jaya dipimpin oleh jajaran direksi yang terdiri atas Direktur Utama serta dibantu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Teknik, serta Direktur Usaha dan Pengembangan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya bahwa Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Pengangkatan Direksi berasal dari pegawai Perumda Pasar Jaya atau tenaga profesional yang mempunyai kompetensi dan integritas, memenuhi kualifikasi dan lulus uji kepatutan.  

Jumlah anggota Direksi paling banyak 4 (empat) orang dan satu orang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Masa Jabatan anggota Direksi paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper