Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Gembira, Dana KJP Plus Tahap I untuk Agustus Sudah Cair

Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2020 Bulan Agustus dijadwalkan cair mulai 19 Agustus 2020.
Pemprov DKI menyalurkan dana KJP Plus untuk para siswa yang berasal dari golongan ekonomi lemah agar tidak putus sekolah./Instagram @aniesbaswedan
Pemprov DKI menyalurkan dana KJP Plus untuk para siswa yang berasal dari golongan ekonomi lemah agar tidak putus sekolah./Instagram @aniesbaswedan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan  bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Bulan Agustus sudah cair.

Dikutip dari akun Instagram @aniesbaswedan dan @Disdikdki, Jumat (21/8/2020), pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2020 Bulan Agustus dijadwalkan cair mulai 19 Agustus 2020.

Jadwal pencairan KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:

Mulai 19/08/20 : SD/SDLB/MI
Mulai 24/08/20 : SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Mulai 25/08/20 : SMA/SMALB/MA/SMK

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan  akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orangtuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  sebagai berikut: 

1.Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.Menggunakan angkutan umum
4.Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.Daya pemanfaatan internet rendah
8.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper