Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Penerapan Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD).
Misalkan, dalam pasal 5 ayat (2) pelanggar berulang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda dengan kelipatan Rp250 ribu dengan kelipatan kerja sosial sebesar 60 menit.
“Pelanggaran berulang 1 [satu] kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 [seratus dua puluh] menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah],” begitu bunyi pasal 5 ayat (2) Pergub itu.
Kendati demikian, ambang batas dari sanksi progresif itu berada sampai pelanggaran ketiga dengan denda maksimal Rp1 juta dan maksimal kerja sosial selama 240 menit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menuturkan JAK-APD tengah diujicoba kepada pengguna aplikasi yakni kalangan internal Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
Baca Juga
Menurut dia, JAK-APD itu bakal diterapkan dalam waktu dekat setelah uji coba bagi pengguna rampung.
“JAK-APD itu arahnya ke denda progresif, sehingga dengan menggunakan sistem JAK-APD itu basis datanya terekam dengan sistem, jadi misalkan, kalau ada pelanggar yang berulang akan muncul di sana [aplikasi], sanksinya akan berbeda dengan yang pertama melakukan pelanggaran,” katanya.