Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur fleksibilitas pemanfaatan ruang untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan regulasi tersebut bertujuan menjawab tantangan pandemi Covid-19 terhadap pemanfaatan ruang.
“Kita harus lebih fleksibel karena ekonomi perlu bergerak,” ujarnya dalam Webinar Fleksibilitas Ruang: Kunci Ketahanan Kota pada Selasa (25/8/2020).
Regulasi yang dimaksud ini berupa peraturan gubernur yang nantinya memungkinkan semakin banyak campuran fungsi peruntukan ruang.
Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 dan perubahan pola aktivitas masyarakat menjadi work from home (WFH) membuat penentuan fungsi ruang tidak lagi bisa kaku. Terlebih lagi, juga ada fungsi sebagai pemicu penggerak perekonomian yang lesu akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah adalah fasilitator penggerak perekenomian. Kalau perekonomian tumbuh, pajak tumbuh,” kata Heru.
Pergub tersebut akan bersifat sementara. Dalam proses penyusunan aturan tersebut, instansinya juga sedang mengkaji efek pandemi Covid-19 terhadap pemanfaatan ruang.
“Kami akan tentukan status aturan itu selanjutnya, apakah tetap sementara atau dipermanenkan,” tuturnya.
Dia menambahkan ada berbagai macam dampak Pandemi Covid-19 pada tata ruang yakni adanya penurunan ekonomi yang berdampak langsung terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga penurunan investasi.
Kemudian, penurunan dalam bidang properti khususnya penurunan sewa perkantoran dan aktivitas jual beli properti.
Selanjutnya, perlu penyediaan ruang yang dapat dijadikan tempat karantina atau isolasi di tengah pandemi, juga perlu peningkatan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan. "Perubahan ruang privat yang produktif dan bisa diakses oleh publik seperti tempat bekerja, belajar, dan rekreasi.”
Tak hanya itu, Covid-19 juga berdampak pada perencanaan tata ruang yang lebih tanggap terhadap situasi krisis dengan menyiapkan lingkungan kota yang sehat, tangguh, dan tanggap bencana terutama untuk kawasan permukiman.
"Perlu mengantisipasi perubahan fungsi bangunan atau kegiatan pemanfaatan ruang dalam keadaan darurat. Lalu perlu adanya fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau dan fasilitas olahraga untuk publik yang sesuai dengan protokol kesehatan," kata Heru.