Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Sarankan Ganjil Genap Sepeda Motor untuk Jakarta

Satgas Covid-19 menilai penerapan ganjil genap untuk sepeda motor perlu diikuti dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara
Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merekomendasikan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.

Dalam dua hari terakhir, DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru lebih dari 1.000 orang. Hal ini juga diikuti dengan 3 Kota Madya yang berstatus zona merah selama 4 pekan terakhir.

“Dan terkait dengan policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait dengan PSBB dan itu perlu di-review, salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penangaan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Wiku melanjutkan bahwa peningkatan mobilitas penduduk perlu ditinjau sebagai satu faktor yang memiliki kontribusi kepada tingkat penularan virus Corona. Oleh karena itu ganjil genap dapat menjadi satu opsi untuk mengurangi kepadatan di jalan.

Namun, hal itu perlu diikuti dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran.

“Harus dijaga betul kapasitas kantor maksimum 50 persen dan tetap implementasi work from home sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang kerja di kantor melebihi kapasitas untuk tidak bisa jaga jarak,” kata Wiku.

Adapun secara umum Satgas Covid-19 merekomendasikan untuk mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020.

Wiku mengatakan bahwa isi dari Inpres 6/2020 adalah menginstruksikan kepada lintas kementerian, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Salah satunya di DKI ini dengan kasus yang meningkat untuk bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat mulai dari persuasif dan mungkin menerapkan denda dan sanksi,” ujar Wiku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper