Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merekomendasikan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona.
Dalam dua hari terakhir, DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru lebih dari 1.000 orang. Hal ini juga diikuti dengan 3 Kota Madya yang berstatus zona merah selama 4 pekan terakhir.
“Dan terkait dengan policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait dengan PSBB dan itu perlu di-review, salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penangaan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Wiku melanjutkan bahwa peningkatan mobilitas penduduk perlu ditinjau sebagai satu faktor yang memiliki kontribusi kepada tingkat penularan virus Corona. Oleh karena itu ganjil genap dapat menjadi satu opsi untuk mengurangi kepadatan di jalan.
Namun, hal itu perlu diikuti dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran.
“Harus dijaga betul kapasitas kantor maksimum 50 persen dan tetap implementasi work from home sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang kerja di kantor melebihi kapasitas untuk tidak bisa jaga jarak,” kata Wiku.
Baca Juga
Adapun secara umum Satgas Covid-19 merekomendasikan untuk mengoptimalkan implementasi Instruksi Presiden Nomor 6/2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51/2020.
Wiku mengatakan bahwa isi dari Inpres 6/2020 adalah menginstruksikan kepada lintas kementerian, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai kewenangan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Salah satunya di DKI ini dengan kasus yang meningkat untuk bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat mulai dari persuasif dan mungkin menerapkan denda dan sanksi,” ujar Wiku.