Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Rekomendasi itu berupa penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangaan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan rekomendasi itu diberikan berdasarkan kajian yang dilakukan pihaknya. Apalagi, dalam dua hari terakhir, DKI Jakarta mencatat penambahan kasus baru lebih dari 1.000 orang dengan 3 Kota Madya di wilayah Ibu Kota yang berstatus zona merah selama 4 pekan terakhir.
“Dan terkait dengan policy yang ada di pemerintah DKI yang terkait dengan PSBB dan itu perlu di-review, salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor,” kata dalam konferensi pers secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Wiku melanjutkan bahwa peningkatan mobilitas penduduk perlu ditinjau sebagai satu faktor yang memiliki kontribusi kepada tingkat penularan virus Corona. Oleh karena itu, ganjil genap dapat menjadi satu opsi untuk mengurangi kepadatan di jalan.
Namun, hal itu perlu diikuti dengan pengetatan pembatasan jumlah orang di perkantoran.
“Harus dijaga betul kapasitas kantor maksimum 50 persen dan tetap implementasi work from home sehingga tidak terjadi jumlah masyarakat yang kerja di kantor melebihi kapasitas untuk tidak bisa jaga jarak,” kata Wiku.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan reguasi yang memberlakukan program ganjil genap bagi sepeda motor. Kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 80/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
Namun, regulasi itu belum bisa dijalankan. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," katanya melalui keterangan resmi pada Jumat (21/8/2020).