Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Usul 200 Ribu UMKM Terima BLT Rp2,4 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyodorkan sejumlah usulan UMKM yang layak dibantu.
Pelaku UMKM Ini Berinovasi Luncurkan DIY Cookie Kit yang Mengasah Kreativitas./istimewan
Pelaku UMKM Ini Berinovasi Luncurkan DIY Cookie Kit yang Mengasah Kreativitas./istimewan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan 200 ribu UMKM untuk dapat menerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta kepada Pemerintah Pusat.

"Kita sih maunya sebanyak-banyaknya ya. Tapi sampai hari ini data yang masuk itu baru kurang lebih 200,000 (UMKM)," kata Kepala Bidang UKM Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu melalui sambungan telepon pada Senin (7/9/2020).

Ratu menuturkan angka itu diperoleh melalui tiga tahapan usulan. Dia mengatakan pada tahap pertama, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan 40 ribu UMKM, tahap kedua 60 ribu UMKM, dan tahap ketiga sebanyak 100 UMKM.

"Kita sudah kirim ke pemerintah pusat sebanyak dua tahap, Minggu ini kita kirim data yang ketiga," ujarnya.

Dikatakan, keputusan diterimanya usulan itu menjadi wewenanh dari Pemerintah Pusat.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menyodorkan sejumlah usulan UMKM yang layak dibantu.

"Itu tergantung di kementerian, karena kan harus sesuai dengan persyaratan kan. Bahwa Mereka tidak punya tabungan lebih dari Rp2 juta mereka belum pernah ngakses kredit KUR, seperti itu antara lain," tuturnya.

Pemerintah menyediakan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).

Berdasarkan laman Twitter resmi Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI), Banpres Produktif ini ada untuk pelaku usaha mikro yang selama ini susah mendapat akses pinjaman utk modal kerja, terlebih di masa pandemi.

"Karena itu, pemerintah memberikan bantuan agar mereka bisa tetap bertahan," tulis akun Twitter @KemenkeuRI seperti dikutip Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut, BPUM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro atau setara dengan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. BPUM sudah diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper