Bisnis.com, JAKARTA - DKI Jakarta tidak akan menerapkan pemutihan denda maupun pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor hingga akhir tahun ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menghargai Wajib Pajak (WP) PKB yang sudah tertib dan disiplin sejak awal tahun.
Demikian ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari.
“Tidak adil jika kita justru kasih diskon untuk mereka yang tidak tertib dan menunda pembayaran, dan ini juga bagian dari edukasi kepatuhan pajak, agar kepatuhan tidak dinikmati para pihak yang selalu menunggu momen pengurangan pajak untuk menjadi patuh. Pajak adalah kewajiban yang harus ditunaikan,” kata Tsani melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).
Berdasarkan data Bapenda yang diterima Bisnis, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 4 September 2020 sebesar Rp5,2 trilun dari target awal APBD 2020 sebesar Rp9,5 triliun. Dengan kata lain, realisasi penerimaan PKB berada di kisaran 54,89 persen.
“Kita on the track untuk PKB salah satunya karena penerapan regulasi bagi penunggak 2 tahun berturut-turut akan dicabut status aktif kendaraannya dan disiplin pengenaan sanksi,” ujarnya.
Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Jumat (4/9/2020) masih terbilang jauh dari target awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020.
Tsani menuturkan realisasi penerimaan pajak hingga Jumat (4/9/2020) baru menyentuh Rp17,5 triliun atau sekitar 34,48 persen dari target awal Rp50,92 triliun.
“Dibandingkan dengan target awal itu masih jauh sekitar 34,48 persen. Sejauh ini pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan [BPHTB] tidak terlalu mengembirakan dan masih jauh, lalu jenis pajak yang sifatnya transaksional seperti hotel dan restoran juga terdampak serius,” kata dia.