Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) dan PT KAI Properti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul kecelakaan antara KRL Commuter Line dengan sebuah truk di Jalan Otista, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6/2025).
KAI Group mengemukakan keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan sinyal peringatan. Perlintasan tempat kejadian diketahui berada di bawah penjagaan petugas jaga lintas (PJL) yang bertugas membuka dan menutup palang pintu serta memberi sinyal saat kereta melintas.
“Kami menegaskan tugas utama PJL adalah mengamankan perjalanan kereta api. Keselamatan pengguna jalan tetap bergantung pada ketaatan mereka terhadap rambu dan peringatan,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/6/2025).
Ramdhani mengatakan palang pintu perlintasan bukanlah rambu lalu lintas, melainkan bagian dari sistem pengamanan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk berhenti dan mendahulukan kereta api berada di tangan pengguna jalan.
Hal ini tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 UU LLAJ mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu menutup, atau kereta terlihat akan melintas.
Kecelakaan antara KRL commuter line dan truk pada 20 Juni 2025 tercatat menimbulkan kerugian material, termasuk kerusakan di bagian depan dan sistem penggerak KRL. KAI Group melaporkan bahwa masinis kereta tersebut mengalami luka dan operasional sejumlah perjalanan Commuter Line lintas Tangerang–Duri terganggu.
Baca Juga
Menyusul gangguan operasional tersebut, Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan KAI Commuter melakukan rekayasa operasional dan beberapa perjalanan terlambat hingga 35 menit.
Untuk mencegah insiden serupa, KAI Group mengimbau pengguna jalan untuk:
1. Berhenti dan menoleh kiri-kanan sebelum melintasi rel;
2. Menghentikan kendaraan saat sinyal peringatan aktif atau palang mulai tertutup;
3. Tidak menerobos palang meski dirasa belum ada kereta melintas;
4. Mematuhi arahan petugas PJL di lapangan.
Dalam jangka panjang, KAI Group berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta dengan edukasi publik, pembangunan fasilitas keselamatan, serta bekerja sama dengan pemda untuk menutup atau menata ulang perlintasan sebidang yang rawan.