Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Limbah Tinja ke Selokan, Pemprov Jakarta Denda 3 Pengusaha Truk Rp20 Juta

Pemprov Jakarta denda PT Putra Ogan Sejahtera Rp20 juta karena buang limbah tinja ke drainase. Pelanggaran ini bisa berujung pencabutan izin usaha.
3 unit truk penyedot tinja yang ditahan karena membuang limbah tinja ke saluran drainase/Tim Gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
3 unit truk penyedot tinja yang ditahan karena membuang limbah tinja ke saluran drainase/Tim Gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengancam bakal mencabut izin usaha PT Putra Ogan Sejahtera yang telah terbukti berkali-kali membuang limbah tinja ke saluran kota.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Hugo Efraim mengungkapkan bahwa PT Putra Ogan Sejahtera pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 dan pada tanggal 21 November 2022 melalui armada truk tinja milik perusahaan.

Kemudian untuk mengelabui petugas, kata Hugo, PT Putra Ogan Sejahtera juga pernah menggunakan dua armada truk milik orang lain untuk membuang limbah berupa tinja ke saluran kota.

"Paling baru dia juga membuang limbah tinja secara sembarangan pada hari Sabtu 9 Agustus 2025 kemarin di saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur," tuturnya di Jakarta, Selasa (12/8).

Dia menjelaskan bahwa aksi PT Putra Ogan Sejahtera yang membuang limbah tinja ke saluran kota tersebut melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Hugo menegaskan pembuangan limbah tinja sembarangan bisa membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan. 

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari, maksimal 60 hari, atau denda Rp100.000 hingga Rp20 juta. 

"Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.

Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas. 

“Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro