Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mencairkan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bagi 142.201 penerima manfaat mulai 25 Juni 2025. Pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ itu berdasarkan verifikasi dan validasi yang ketat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin mengatakan, penyaluran bantuan ini didasarkan pada data valid dan mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.
Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) termasuk dalam bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD)
Dia menjelaskan seluruh data calon penerima PKD dipadankan dari berbagai sumber, seperti DTKS, data kependudukan, kepemilikan kendaraan bermotor, pajak serta data penghuni panti sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa bansos ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya seperti dilansir beritajakarta, Kamis (26/6/2025).
Pencairan bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2025 diberikan kepada sebanyak 142.201 penerima manfaat untuk Program Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada tahun 2025.
Baca Juga
Untuk periode Juni 2025, pencairan dilakukan mulai tanggal 25 Juni. Perinciannya terdiri dari KLJ sebanyak 115.662 penerima manfaat lansia, KPDJ sebanyak 14.134 penerima manfaat penyandang disabilitas, dan KAJ sebanyak 12.405 penerima manfaat anak.
Iqbal menjelaskan data penerima bansos bersumber dari DTKS yang ditetapkan dalam tujuh periode, mulai dari Februari 2022 hingga Januari 2025, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan.
Dia melanjutkan Dinas Sosial juga menggandeng berbagai lembaga dan menggunakan teknologi digital dalam proses evaluasi untuk meningkatkan akurasi.
“Kami melakukan evaluasi melalui pemadanan dengan data Bapenda, kepemilikan aset, serta keikutsertaan dalam bansos lain seperti PKH dan BPNT,” katanya.
Sebagai informasi, Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima dalam rangka memastikan penyaluran bansos PKD tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Proses evaluasi ini dilakukan melalui pemadanan data dari berbagai sumber, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI dan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel) pada Juni 2022 yang menunjukkan ketidaklayakan penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, verifikasi juga dilakukan dengan memanfaatkan Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melihat kepemilikan aset seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan kepemilikan kendaraan pribadi.
Warga binaan panti sosial, serta penerima bansos lain dari skema nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
Evaluasi ini turut memasukkan variabel khas daerah, seperti status sebagai ASN/TNI/POLRI, indikator kemiskinan yang tidak terpenuhi, dan penggunaan air minum kemasan bermerek 18 liter.
Iqbal menambahkan, seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyaluran bansos PKD.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap program PKD dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan kelompok rentan. Bansos bukan sekadar bantuan, tetapi wujud kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.