Bisnis.com, JAKARTA — DPRD Jakarta desak seluruh sekolah negeri tidak mewajibkan siswanya membeli seragam sekolah di koperasi sekolah yang harganya mahal.
Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Abdul Aziz mengakui bahwa dirinya banyak menerima keluhan dari orang tua siswa yang dipaksa membeli seragam sekolah anak di koperasi sekolah.
Dia menilai bahwa hal itu bisa memberatkan para peserta didik dan orang tua yang tidak mampu. Terlebih, harga seragam sekolah yang dijual di koperasi sekolah biasanya lebih mahal dibandingkan membeli di luar koperasi.
"Saya harap hal ini tidak boleh diwajibkan bagi peserta didik, kalau sukarela silahkan," tuturnya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa ada aturan yang melarang sekolah jualan seragam sekolah, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Di pasal 181 dan 198 berbunyi baik pihak pendidikan, tenaga pendidik, atau dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam," katanya.
Baca Juga
Selain itu, ada juga aturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur persoalan itu.
"Di pasal 13 diatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru," ujarnya.
Dia menegaskan ketentuan itu berlaku baik setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan peserta didik baru. Maka dari itu, dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan edaran agar tidak ada lagi oknum sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan atribut di koperasi sekolah.
“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” tuturnya.