Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jilid II Jakarta Hari Ini Mulai Berlaku, Ini Sebagian Aturannya

Masyarakat tidak bisa menikmatinya makanan di lokasi restoran atau rumah makan. Pihak restoran, rumah makan atau sejenisnya hanya boleh melayani konsumen yang melakukan pemesan makanan untuk dibawa pulang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) di wilayah DKI Jakarta berlaku Pengaturan Sosial Berskala Besar seperti berlaku pada periode awal sebelum muncul istilah PSBB Transisi dan sejumlah pelonggaran yang terjadi.

Dalam PSBB Jilid II ini Pemprov DKI Jakarta memberlakun sejumlah aturan. Salah satu yang terkait dengan masyarakat yang terpapar Covid-19, Pemprov DKI menyediakan likasi isolasi terpusat. Masyarakat tidak lagi diperkenankan melakukan isolasi mandiri di rumah karena hal itu berpotensi menyebabkan munculnya klaster keluarga.

Terkait kebiasaan mayarakat menikmati hidangan kuliner di restoran, rumah makan, atau sejenisnya, masyarakat tidak bisa menikmatinya di lokasi restoran atau rumah makan. Pihak restoran, rumah makan atau sejenisnya hanya boleh melayani konsumen yang melakukan pemesan makanan untuk dibawa pulang.

Sementara itu, di sisi transportasi, Pemprov DKI memberlakukan pengurangan kapasitas. Dengan demikian aturan jaga jarak bisa diterapkan di dalam ngkutan umum. Sementara untuk mobil pribadi, jumlah penumpang di setiap baris bangku hanya boleh diisi oleh dua orang. 

Berikut sejumlah aturan yang terdapat pada Pergub No 88 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan 11 September 2020:

Sekolah dan Kantor

Aturan tentang penghentian sementara kegiatan di sekolah dan kantor di atur dalam pasal 8 dan 9. 

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan
pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan sekolah
dan/atau institusi pendidikan lainnya;
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
d. melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19; dan
e. mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol COVID-19.

(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Sedangkan pada Pasal 9 disebutkan bahwa (1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. (2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Keagamaan

    Terkait kegiatan agama diatur pada Pasal 11 yang berbunyi:

    (1) Selama pemberlakuan PSBB, kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu yang
    berdomisili dan/atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah pengguna paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dan mematuhi Peraturan Gubernur mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    (2) Terhadap rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan pemukiman dan/atau
    perkantoran, atau yang berada pada zona merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, dikecualikan dari
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni melakukan penutupan untuk kegiatan peribadatan.

    (3) Penutupan untuk kegiatan peribadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan
    Walikota/Bupati Kepulauan Seribu dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. untuk rumah ibadah dan/atau tempat tertentu yang berlokasi di luar lingkungan permukiman berdasarkan
    rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama dan pimpinan lembaga keagamaan; dan
    b. untuk rumah ibadah yang berada pada zona merah berdasarkan rekomendasi dari Suku Dinas Kesehatan.

    (4) Keputusan Walikota/Bupati Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling
    lambat 2 (dua) hari sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.

    Pemenuhan Kebutuhan Pokok

    Pasal 14 menjelaskan soal kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat selama PSBB II diberlakukan.

    Ayat (1) menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
    a. bahan pangan/makanan/minuman;
    b. barang sandang;
    c. energi;
    d. komunikasi dan teknologi informasi;
    e. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
    f. logistik.

    Ayat (2) menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:
    a. penyediaan barang retail di:

    1) pasar rakyat;
    2) pusat perbelanjaan;
    3) toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko; atau
    4) toko/warung kelontong.

    b. jasa binatu (laundry).

    Sedangkan ayat (3) menyebutkan dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
    a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
    b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
    c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
    d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
    e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
    f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan
    kesehatan kerja; dan 
    g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

    Pada pasal 18 Pergub 88/2020 disebutkan bahwa ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pergub sebelumnya diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
    (1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
    a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
    b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

    (2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    untuk jenis moda transportasi:
    a. kendaraan bermotor pribadi;
    b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
    c. angkutan perkeretaapian; dan
    d. angkutan perairan.

    (3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.

    (4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
    b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
    c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
    d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
    e. membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.

    (5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan
    selama PSBB;
    b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
    c. menggunakan masker; dan
    d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

    (6) Ketentuan mengenai pembatasan angkutan roda dua berbasis aplikasi dan kepatuhan terhadap protokol
    Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

    (7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi
    barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
    b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi
    terkait;
    c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
    d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
    e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan
    f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

    (8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan jenis moda
    transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau
    barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

    PHSB dan Kewajiban Warga

    Pasal 20 menyebutkan bahwa :  

    (1) Selama pemberlakukan PSBB, setiap orang di Provinsi DKI Jakarta wajib:
    a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
    b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
    c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

    (2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), setiap orang wajib:
    a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (Covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
    b. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus
    Disease (Covid-19); dan
    c. melakukan isolasi terkendali atau perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan.

    Isolasi Terkendali dan Jemput Paksa

    Sementara itu di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:

    (1) Lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c, antara lain meliputi:
    a. Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran; dan
    b. hotel, penginapan, atau wisma.

    (2) Penentuan lokasi isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi berdasarkan
    hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

    (3) Pengelolaan lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penanggung jawab pengelola bangunan yang dibantu oleh:
    a. Dinas Kesehatan untuk supervisi manajemen kesehatan penanganan COVID-19;
    b. Dinas Sosial untuk pemberian pangan;
    c. Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan prasarana kebersihan;
    d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk penyediaan prasarana isolasi terkendali; dan
    e. Satpol PP untuk pengawasan di lokasi isolasi terkendali.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan
    Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi. 

    (5) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi terkendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
    (2) huruf c dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali.
    (6) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Satpol PP, Kepolisian, TNI dan unsur Perangkat Daerah terkait.  

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


    Penulis : Saeno
    Editor : Saeno
    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper