Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Anies memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat ketimbang PSBB transisi mulai hari ini, Senin (14/9/2020).
Ada sejumlah kegiatan yang diatur, termasuk operasional pusat perbelanjaan atau mal, ojek online, hingga perkantoran.
Berikut ketentuan penyediaan makanan dan minuman di restoran menurut pasal 10 Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020:
(3)Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenismemiliki kewajiban untuk:
a.membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b.menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c.menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d.menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e.memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f.melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g.menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h.melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas; dani.
i.mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakansarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.