Perkantoran
Pasal 9 dalam pergub itu mengatur aktivitas perkantoran bahwa karyawan yang bekerja di kantor (WFO) dibatasi sebanyak 25 persen dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2)Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggaluntuk seluruh karyawan;
b.menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
c.menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
d.menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
e.melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
f.melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
g.menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja;danh.memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:
a.membersihkan lingkungan tempat kerja;
b.melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c.menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.