Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan angkutan barang yang berkaitan dengan 11 sektor esensial kembali beroperasi seperti biasa di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
“Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB, di antaranya angkutan barang untuk kebutuhan pokok, untuk kegiatan kantor atau instansi pemerintah [pusat dan daerah],” kata Kadishub Syafrin Liputo melalui keterangan resmi, Senin (14/9/2020).
Syafrin menambahkan, angkutan barang yang diizinkan juga berkaitan dengan kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional.
“Lalu ada kegiatan BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, kegiatan 11 sektor esensial yang memang diizinkan selama PSBB, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di bidang kebencanaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.
Sektor-sektor tersebut adalah kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keuangan perbankan dan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri objek vital nasional.
"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen," tegas Anies dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).