Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB JAKARTA: Satpol PP Tutup Paksa Warung Makan dan Restoran di Rawangun

Dua tempat makan dan minum itu kedapatan masih mengizinkan konsumen makan dan minum di tempat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung sebab memfasilitasi konsumen makan di tempat, Selasa (15/9/2020)./Antara-HO-Satpol PP Jaktim.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup secara paksa dua warung makan dan restoran di kawasan Pulogadung sebab memfasilitasi konsumen makan di tempat, Selasa (15/9/2020)./Antara-HO-Satpol PP Jaktim.

Bisnis.com, JAKARTA - Penindakan terhadap rumah makan atau restoran yang masih mengizinkan konsumen makan dan minum di tempat terjadi di Jakarta Timur.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan penutupan paksa dua warung makan dan restoran yang tidak mengindahkan aturan PSBB.

Penutupan terhadap dua warung makan dan restoran yang berlokasi di kawasan Pulogadung Jakarta Timur itu berlangsung Selasa (15/9/2020).

"Kita melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB bahwa aturannya kembali ke fase awal," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto di Jakarta.

Lokasi yang ditutup petugas adalah warung makan Beringin Sawo dan restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun.

Dua tempat usaha itu dipergoki petugas Satpol PP masih mempersilakan konsumen makan dan minum di meja dan kursi yang tersedia.

Razia yang dipimpin Andik ini dilakukan dengan meninjau satu per satu ruko tempat makanan dan minum untuk memastikan ketiadaan konsumen di dalam.

"Yang diperbolehkan hanya take away aja. Silakan pesan, lalu bawa pulang. Jangan ada yang makan atau minum di tempat," ujarnya.

Terhadap pengusaha yang diketahui melanggar aturan, petugas langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di tempat dan dijatuhi sanksi sesuai Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi PSBB.

"Kita cek rumah makan lalu ada dua yang masih melayani makan di tempat. Akhirnya kita segel tutup sementara 1 x 24 jam," kata Andik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper