Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama PSBB Jilid II, Pemprov DKI Tutup Delapan Kantor

Lima perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif yakni tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menutup delapan perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) .

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan ditutup sementara selama tiga hari,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah kepada awak media pada Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada lima perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif yakni tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.

Tiga perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Dua kantor terletak di Jakarta Barat dan satu kantor terletak di Jakarta Pusat.

“Yang pertama kita lihat melanggar pembatasan karyawan yangg saya katakan tadi. Jadi, walaupun dia masuk kategori esensial, tapi harus melakukan protokol, di antaranya pembatasan karyawan 50 persen. Kalau  lebih dari 50 persen tetap kita tutup. Bukan berarti masuk dalam yang dikecualikan tak bisa ditutup, bukan," tuturnya.

Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I yakni memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper