Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Jam Malam di Bogor: Kodya Sampai 20.00, Kabupaten 19.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB.
Ilustrasi-Tugu Kujang di pusat Kota Bogor, Jawa Barat/Antara-M.Tohamaksun
Ilustrasi-Tugu Kujang di pusat Kota Bogor, Jawa Barat/Antara-M.Tohamaksun

Bisnis.com, CIBINONG - Kegiatan operasional tempat keramaian di wilayah Bogor, Jawa Barat, dibatasi demi menekan wabah Covid-19.

Namun, dua pemerintah daerah di wilayah Bogor memberlakukan pembatasan operasi atau jam malam secara berbeda.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetap membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB. Hal itu berbeda dengan aturan jam malam di Kota Bogor yang sudah dimundurkan dari pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

Kabupaten Bogor punya alasan tersendiri terkait aturan jam malam yang tidak diubah.

"Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB gak mungkin ya," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020).

Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). Perbup tersebut di antaranya membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Khusus toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan menganggap terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian. Meski demikian, Iwan menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

"Tanggung, kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol Covid-19 tetap berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Perbup No. 60 Tahun 2020 menjadi landasan hukum perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020 di Kabupaten Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper