Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Ada 37 Adegan Diperagakan Pelaku

Kedua pelaku mereka ulang rencana pembunuhan di indekosnya yang berada di Depok, hingga proses menyimpan jenazah korban di apartemen dan usaha untuk menguburnya di kawasan Depok.
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020)./Antara
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu (32 tahun), Jumat (18/9/2020).

"Ada 37 adegan di 13 lokasi terjadinya peristiwa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).  

Selain dibunuh, mayat korban juga dimutilasi oleh tersangka berinisial LAS (27) dan DAF (26) menjadi 11 bagian dan disimpan kedua pelaku di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Dari 13 lokasi terjadinya peristiwa, sebanyak 12 di antaranya dilakukan di Polda Metro Jaya, antara lain saat pelaku merencanakan pembunuhan di indekosnya yang berada di Depok, hingga proses menyimpan jenazah korban di apartemen dan usaha untuk menguburnya di kawasan Depok. Selain itu, para pelaku juga memeragakan penggunaan uang hasil merampok korban. 

Satu lokasi terjadinya peristiwa lainnya adalah Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Di sana, para tersangka memeragakan cara membunuh hingga memutilasi korban menjadi 11 bagian. 

LAS dan DAF ditangkap polisi karena dituduh membunuh seorang karyawan swasta Rinaldy Harley Wismanu. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.

Awalnya, korban mengenal LAS dari sebuah aplikasi kencan online, yaitu Tinder. Setelah berkomunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 September 2020.

Saat Rinaldi dan LAS asuk ke apartemen itu, tersangka DAF sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Seusai Rinaldi dan LAS ngobrol dan berhubungan badan, DAF memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi 7 kali.

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening dikuras oleh kedua tersangka. 

Keduanya ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menyatakan mereka melakukan pembunuhan berencana dan jerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper