Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Jakarta Mulai Cairkan Dana Kesejahteraan Triwulan III 2020

Dana kesejahteraan itu dicairkan untuk para lansia dan penyandang disabilitas pemilik Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ilustrasi - Lansia/Antara
Ilustrasi - Lansia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan III/2020.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9/2020).

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya, pencairan dana triwulan 2 [April, Mei, Juni] juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," kata Taufik melalui keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima lantaran penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu.

Taufik mengatakan telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ. "Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," tuturnya.

Dia turut mengimbau, masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut.

Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp600 ribu per bulannya, dan sebesar Rp300 ribu bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper