Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Yustisi di DKI, Sanksi Denda Terkumpul Rp4,6 miliar

Sanksi denda bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta sudah mencapai Rp4,6 miliar.
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan lebih dari 208 tempat usaha terpaksa ditutup sementara sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 lalu.

“Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 September sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (25/9/2020).

Selain itu, dia membeberkan, sanksi denda bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sudah mencapai Rp4,6 miliar.

“Hampir 20 ribu aparat yang dihadirkan TNI, Polri, Satpol PP, PNS kami 5 ribu dari Senin sampai Minggu bertugas dari pagi sampai sore hingga malam melakukan pengawasan, pemantauan di semua unit-unit kegiatan memang jumlahnya cukup banyak tapi dibandingkan dengan 11 juta warga yang ada di Jakarta tentu tidak memadai,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 11 Oktober 2020 mendatang. Langkah itu diambil lantaran masih ada potensi kenaikan kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies melalui keterangan resmi pada Kamis (24/9/2020).

Anies juga menerangkan mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper