Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan lebih dari 208 tempat usaha terpaksa ditutup sementara sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 lalu.
“Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 September sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (25/9/2020).
Selain itu, dia membeberkan, sanksi denda bagi tempat usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sudah mencapai Rp4,6 miliar.
“Hampir 20 ribu aparat yang dihadirkan TNI, Polri, Satpol PP, PNS kami 5 ribu dari Senin sampai Minggu bertugas dari pagi sampai sore hingga malam melakukan pengawasan, pemantauan di semua unit-unit kegiatan memang jumlahnya cukup banyak tapi dibandingkan dengan 11 juta warga yang ada di Jakarta tentu tidak memadai,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 11 Oktober 2020 mendatang. Langkah itu diambil lantaran masih ada potensi kenaikan kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan.
Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Baca Juga
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marinves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” kata Anies melalui keterangan resmi pada Kamis (24/9/2020).
Anies juga menerangkan mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.