Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Penerimaan PBB DKI Jakarta Sudah Capai 91 Persen

total penerimaan PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp5,95 triliun atau 91 persen dari total target sejumlah Rp6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.
Jajaran gedung perkantoran di Jakarta, Senin (24/8/2020). Bisnis/Abdurachman
Jajaran gedung perkantoran di Jakarta, Senin (24/8/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, menyampaikan hingga 29 September 2020, sekitar 680.000 dari 1,1 juta wajib pajak yang terdaftar untuk PBB-P2 telah membayarkan kewajibannya.

Dari sekitar 680.000 wajib pajak tersebut, total penerimaan PBB-P2 yang tercatat sebesar Rp5,95 triliun atau 91 persen dari total target sejumlah Rp6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

"Dari 680 ribu wajib pajak tadi sampai sore tadi kami pantau aplikasi kami, total penerimaan yang masuk sekitar Rp5,946 triliun. Jadi, Rp6 triliun kurang sedikit. Dan itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp 6,5 triliun setelah refocusing, sehingga total realisasi mencapai 91 persen untuk PBB-P2 saja. Tetapi, secara total akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2 persen dari nilai total target penerimaan yang sekitar Rp 29,8 triliun," tutur Tsani, Selasa (29/9/2020).

Dia mengatakan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong royong membantu pemerintah menanggulangi Covid-19 melalui kontribusi kewajibannya.

“Kami sudah menandatangani Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi, bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo tanggal 31 September besok," ujarnya.

Bapenda DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi atas skema relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menyebut, aturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis.

Perlu diketahui, penghargaan Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020 ini diberikan kepada wajib pajak yang dinilai layak menjadi teladan, baik dari kalangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Adapun kriteria pemilihan wajib pajak yang menerima penghargaan ini adalah wajib pajak yang membayar PBB-P2 dengan jumlah pajak terutang di atas Rp10 Miliar.

Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak, juga ditujukan sebagai kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit.

Jumlah wajib pajak yang diundang secara virtual dan diberikan apresiasi sebanyak 28 wajib pajak dari seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan total ketetapan PBB-P2 yang dibayar sebesar Rp386,34 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper