Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada 28 Wajib Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Panutan Tahun 2020 baik perorangan maupun perusahaan di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (29/9/2020).
Anies mengatakan penghargaan itu sebagai bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang telah menjadi wajib pajak yang tertib dengan ikut tanggung jawab berkontribusi atas masalah pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini.
"Program pemerintah harus ada pembiayaan dan pembiayaan itu didapatkan dari pajak. DKI Jakarta salah satu provinsi yang paling merasakan dampak dari konstraksi ekonomi karena pendapatan kita porsinya besar dari pajak. Jadi, saya ingin sampaikan terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian," kata Anies melalui zoom pada Selasa (29/9/2020).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu, Anies berharap lebih banyak wajib pajak terdaftar di DKI Jakarta yang mengikuti jejak Wajib Pajak PBB-P2 Panutan Tahun 2020.
"Kalau kita tengok dalam perjalanan perusahaan kita, perjalanan pribadi-pribadi kita. Betapa dalam tempo yang relatif singkat, kita mengalami peningkatan kesejahteraan yang luar biasa. Dan untuk itu, kita memberikan sebagian yang disebut sebagai tanggung jawab untuk membayar pajak kepada negara. Tetapi, sesungguhnya secara filosofis, kita tahu sebesar apapun yang kita berikan kepada negara ini belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setiap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan relaksasi pajak yang dilakukan pemerintah. Dia juga menyampaikan apresiasi atas lapangan pekerjaan yang mampu dipertahankan oleh perusahaan di wilayah DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Di masa-masa krisis seperti ini, kita berterima kasih kepada semua institusi yang memilih untuk menjaga pekerjanya bisa bekerja seperti sebelum kondisi pandemi. Tantangannya tidak sedikit, saya percaya itu. Menjaga pekerjaan ini bukan sekadar soal angka untuk dilaporkan secara regional, tetapi ini juga memastikan bahwa kondisi sosial politik itu berjalan dengan stabil karena masyarakat terjamin kondisi perekonomiannya,” tuturnya.
Pemberian penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para wajib pajak, juga ditujukan sebagai kampanye kepada masyarakat bahwa tidak ada alasan untuk tidak patuh pajak meskipun berada dalam kondisi sulit.
Jumlah wajib pajak yang diundang secara virtual dan diberikan apresiasi sebanyak 28 wajib pajak dari seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan total ketetapan PBB-P2 yang dibayar sebesar Rp. 386.339.000.950.
Adapun ke-28 Wajib Pajak Panutan tersebut, yaitu:
1. PT Pelindo II
2. PT Pertamina (Persero)
3. Drs. Surya Paloh
4. PT Nipsea Paint & Chemicals Co
5. PT Summarecon Agung Tbk
6. PT Indofood Sukses Makmur Tbk
7. PT Aeon Mall Indonesia
8. Yayasan UKI
9. PT Food Station
10. Modern Land Realty, Ltd
11. PT Metropolitan Land
12. Universitas Trisakti (Kampus A)
13. PT Ciputra Sentra
14. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
15. PT Cakradigdaya Lokaraya
16. PT First Jakarta International
17. PT Bank Mandiri (Persero)
18. PT Telkom Witel IV
19. PT Sarananeka Indah Pancar
20. PT Ciputra Adigraha
21. PT Sampoerna Land
22. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
23. PT Senayan Trikarya Sempana
24. PT Plaza Indonesia Realty Tbk
25. Bank Indonesia
26. PT Manggala Gelora Perkasa
27. PT Mass Rapid Transit Jakarta
28. PT Wisma Nusantara International
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel