Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Januari 2021 Anies Wajibkan Uji Emisi Mobil dan Motor, Ini Sanksinya

Wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor/JIBI
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Mulai Januari 2021 mendatang seluruh masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor roda dua atau empat dengan usia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. 

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu.

Dalam pasal tiga ayat (2) disebutkan, wajib uji emisi gas buang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji emisi dan dilakukan oleh teknisi uji emisi.

Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik melakukan pengintegrasian Sistem Informasi Uji Emisi dengan sistem informasi terkait dalam rangka menciptakan keterpaduan pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi uji emisi.

“Sistem Informasi Uji Emisi dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan uji emisi gas buang Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor,” ujar Anies sebagaimana tertuang dalam Pergub itu.

Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan di jalan atau fasilitas parkir.

Dalam pergub itu juga diterangkan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan atau ruang milik jalan,” ujar Pergub tersebut.

Terkait tarif parkir, Perda parkir terbaru yang disahkan tahun ini menyebutkan kenaikan tarif sebesar 20 persen. Namun, perincian tarifnya masih disusun.

Sementara itu, dalam Pergub 31 tahun 2017 tarif parkir mobil tercatat minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12.000 per jam. Sedangkan tarif parkir motor tercantum Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper