Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi menjelaskan setiap hotel yang menampung pasien Covid-19 wajib mengosongkan sembilan kamar.
Kamar itu untuk tenaga kesehatan dan pihak keamanan dari unsur TNI-Polri yang ditugaskan di hotel tersebut.
"Pengelola menyiagakan dokter atau nakes di dalam hotel, ada sembilan kamar (yang dipakai)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020.
Krisnadi melanjutkan dari sembilan kamar yang disediakan, empat di antaranya untuk tempat menginap para tenaga medis, sementara lima kamar sisanya buat petugas keamanan.
"Empat kamar buat nakes, lima kamar buat pengamanan yaitu TNI-Polri," katanya.
Sperti diketahhui, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan Pemprov DKI saat ini menyediakan 18 hotel untuk isolasi pasien Covid-19.
Tiga di antaranya kini sudah dibuka yakni Hotel Ibis Style Mangga Dua, Jakarta Utara, dan Hotel U Stay Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dan, satu lagi di Ibis Senen Jakarta Pusat," ucapnya.
Khusus untuk pasien yang diisolasi di hotel, Widyastuti mengatakan semua tenaga kesehatan yang melakukan perawatan kepada para pasien itu didatangkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan, tenaga kesehatan dari Dinkes DKI melakukan pelacakan terhadap warga yang berpotensi tertular, karena kontak erat dengan pasien yang dikarantina itu.
"Tim Kemenkes membantu menyiapkan SDM yang akan jadi klinik di hotel, kemudian Dinkes sebagai tim surveilance tracing terhadap kasus yang dirawat di hotel," ujarnya.