Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Jakarta Diperlonggar Lagi, Anies Baswedan Sebut Aturan Ini

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperlonggar pemberlakuan PSBB menuju masa transisi, mulai dari 12 hingga 25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi relaksasi bagi pembukaan area perkantoran nonesensial dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal itu berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Adapun 11 sektor esensial yang terdiri atas:

  • kesehatan
  • bahan pangan, makanan, minuman, energi
  • komunikasi dan teknologi informasi
  • keuangan
  • logistik
  • perhotelan
  • konstruksi
  • industri strategis
  • pelayanan dasar
  • utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • kebutuhan sehari-hari

Sebelas sektor tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. 

“Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).

Anies menerangkan bahwa setiap sektor yang kembali beroperasi diwajibkan melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

Pendataan dilakukan melalui buku tamu secara manual ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah.

Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelacakan kontak erat terhadap kasus positif.

“Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” ujarnya.

Sebelumnya Anies mengklaim ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 13 September 2020.

Atas pertimbangan itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperlonggar pemberlakuan PSBB menuju masa transisi.

Adapun masa transisi dimaksud berlaku selama dua pekan mulai dari 12 hingga 25 Oktober 2020.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.

“Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya," ujar Anies.

Disebutkan Anies bahwa jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

"Kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper