Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Tolak Omnibus Law 28 Oktober, FKPPI DKI: Waspada Penularan Covid-19

Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya Arif Bawono mengatakan aksi demo seharusnya berlangsung tertib. Pasalnya, Indonesia membutuhkan suasana kondusif demi mempercepat penanganan wabah Covid-19.
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) dalam rangka unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja./Bisnis-Aprianus Doni
Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) dalam rangka unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja./Bisnis-Aprianus Doni

Bisnis.com, JAKARTA - Elemen masyarakat dijadwalkan kembali menggelar aksi demo terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Rabu (28/10/2020).

Menganggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya Arif Bawono mengatakan aksi demo seharusnya berlangsung tertib lantaran Indonesia membutuhkan suasana kondusif demi mempercepat penanganan wabah Covid-19.

“Jangan sampai kasus penularan Covid-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja," katanya, Senin (26/10/2020).

Meski demikian, Arief tidak bisa menolak aksi massa yang akan dilakukan elemen masyarakat, khususnya buruh dan mahasiswa. Dia justru menyarankan pemerintah pusat membuka komunikasi dan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Pasalnya, banyak pihak mengkritisi dan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law UU Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang menolak. Masyarakat harus memahami arah serta tujuan dari undang-undang tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang menilai proses hukum patut dilakukan jika ada pasal di dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara.

"Pihak-pihak yang tidak sepakat bisa mengajukan hak uji materi [judicial review] ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siroj menegaskan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah meminta masyarakat yang keberatan terhadap UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusional. Presiden berkeyakinan UU Cipta Kerja akan memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia. UU ini juga dia yakini akan memberikan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

“Sistem ketatanegaraan memang mengatakan seperti itu. Kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden menangggapi aksi protes masyarakat dalam siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper