Bisnis.com, JAKARTA – Pemkot Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai 28 Oktober hingga 10 November 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan keputusan tersebut mengatakan hal tersebut pada Selasa (27/10/2020) setelah rapat bersama jajaran Pemkot Bogor.
Menurut Bima, pelaksanaan PSBMK selama 2 pekan ke depan masih sama dengan PSBMK 2 pekan sebelumnya antara lain jam operasional sektor kuliner seperti kafe, restoran, rumah makan, dan sejenisnya untuk dine in atau makan di tempat, sampai pukul 21:00 WIB.
"Setelah pukul 21:00. WIB, restoran, rumah makan, dan sejenisnya, masih dapat melayani dengan cara pesan antar ke tempat konsumen," ujarnya.
Pemkot Bogor juga melonggarkan jam operasional toko dan pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat boleh melebihi jam tersebut. Pemanfaatan taman untuk kegiatan rapat perkantoran juga diizinkan.
Pada penerapan PSBMK selama 2 pekan ke depan, protokol kesehatan yakni memakai masker, rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak fisik minimal 1 meter tetap diterapkan.
Menurut Bima, dari hasil pemantauan Pemkot Bogor, potensi penularan virus Covid-19 yang persentasenya tinggi adalah pada klaster perkantoran dan keluarga, sedangkan pada klaster restoran rendah. "Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan tetap menggencarkan pengawasan di sektor perkantoran."