Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Seperti dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM keliling Jakarta hari ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Baca Juga
- Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara di Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW 03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
- Jakarta Barat di LTC Glodok Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, RW 06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT 05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yakni SIM A dan SIM C. Pemilik yang telah habis masa berlaku SIM-nya harus membuat permohonan SIM baru.