Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mungkinkah Anies Naikkan UMP 2021? Ini Saran Anggota DPRD DKI

Aziz berpendapat kalangan pengusaha mengalami beban terkait upah buruh di tengah resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memaparkan kondisi Covid-19 DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdul Aziz menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Aziz berpendapat kalangan pengusaha mengalami beban terkait upah buruh di tengah resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikannya,” kata Aziz melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2020).

Dengan demikian, dia meminta agar Anies menuruti Surat Edaran Menaker yang mengamanatkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Karena focussing kita sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang. Karena, sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat. Saya kira itu,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti 2020.

"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edaran, dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dam mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Walikoya serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tulis Menaker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper