Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tak Mampu Secara Online, Ini Kriterianya!

Pendaftaran fakir miskin dilakukan secara online untuk menghindari keramaian. Pendaftaran daring juga ebih efektif dan efisien, serta memudahkan proses administrasi.
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Warga beraktivitas di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Ibu Kota.

Pendaftaran ini dibuka mulai 25 Oktober hingga 4 November 2020 dan dilakukan secara daring atau online.

Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 17/2019 tentang Pengolahan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu serta Instruksi Sekretaris Daerah No 88/2020 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

"Pendaftaran fakir miskin dilakukan secara online untuk menghindari keramaian. Pendaftaran daring juga ebih efektif dan efisien, serta memudahkan proses administrasi. Fleksibel karena dapat diakses dari mana saja dan kapan saja selama 24 jam," tulis akun Instagram @dkijakarta seperti dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin DKI Jakarta pada Maret 2019 tercatat 3,47 persen atau sebesar 365,55 ribu orang. Angka ini adalah yang terendah dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Secara Nasional, tingkat kemiskinan DKI Jakarta adalah yang terendah diantara 34 provinsi di Indonesia.

Namun, jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta kemungkinan mengalami peningkatan seiring terjadinya wabah pandemi virus Corona (Covid-19) di dunia.

Pendaftaran fakir miskin dan orang tidak mampu dapat dilakukan melalui situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta http://fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id/

Dikutip dari akun Instagram resmi @dkijakarta, berikut kriteria pendaftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM):

1. Anggota rumah tangga yang bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

2. Rumah tangga yang tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).

3. Rumah tangga yang tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp1 Miliar).

4. Sumber air minum utama rumah tangga, yaitu air yang dimasak atau air isi ulang (tidak bermerk).

5. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper