Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Diana Dewi mendorong mekanisme peningkatan upah minimum provinsi diserahkan kepada masing-masing perusahaan berdasarkan tingkat kemampuannya.
Menurut Diana ada sekitar 40 persen perusahaan di DKI Jakarta yang sudah mulai pulih atau bahkan mengalami pertumbuhan omzet signifikan di tengah pandemi Covid-19.
“Kita sebagai pengusaha sebaiknya tahu para pekerja itu adalah aset yang perlu dihargai sehingga kita harus melakukan introspeksi [apakah] perusahaan kita masih sanggup atau tidak,” kata Diana melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2020).
Diana mengimbau perusahaan yang masih beroperasi dengan tren positif tetap meningkatkan taraf kesejahteraan pegawainya.
Di sisi lain, dia menilai positif langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengamanatkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2020.
“Harapannya adalah semua mekanismenya diserahkan kepada perusahaan masing-masing, sedangkan pemerintah sendiri tidak menetapkan bahwa UMR itu terjadi kenaikan. Karena pemerintah kalau sudah menetapkan adanya kenaikan berarti kita wajib melaksanakan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengamanatkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti tahun 2020.
Keputusan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10/2020).
“Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan kemudian di sisi lain ada harapan dari buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada,” kata Ariza.
Pemerintah Pusat menetapkan upah minimum periode 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama seperti tahun 2020.
"[Gubernur diminta untuk] melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edaran, dikutip Bisnis, Selasa (27/10/2020).
Kedua, Menaker juga meminta Gubernur di masing-masing daerah melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, pemerintah juga berharap Gubernur menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran Ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tulis Menaker.
Wagub Ariza memberikan kesempatan kepada kalangan buruh menyampaikan masukan. Dia berjanji akan menyampaikan masukan para buruh tersebut kepada pemerintah pusat.