Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Terima 13 Permohonan Resepsi Pernikahan di Gedung

"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.
Resepsi pernikahan new normal/Bisnis-Andhika
Resepsi pernikahan new normal/Bisnis-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima sebanyak 13 proposal permohonan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan di dalam gedung hingga hari ini, Senin (9/11/2020).

Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi dokumen atas proposal permohonan tersebut.

“Masih dalam verifikasi dokumen dan menunggu dijadwalkan untuk presentasi di hadapan Tim Gabungan Pemprov DKI,” kata Bambang melalui pesan tertulis pada Senin (9/11/2020).

Dengan demikian, menurut dia, belum ada izin yang dikeluarkan kepada pengelola gedung dan wedding organizer untuk kegiatan resepsi pernikahan tersebut.

“Minggu ini diharapkan sudah ada yang dievaluasi oleh Tim Gabungan Pemprov DKI,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun, izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau dan dievaluasi, khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Setelah itu, dilakukan simulasi di gedung. Kemudian, diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.

Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.

"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.

Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, maka yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin.

Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani.

Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper