Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kerumunan Massa, PDIP Sebut Gubernur Anies Diskriminatif

Rasyid mengatakan anggapan itu terkait kerumunan yang belakangan kerap terjadi.
Habib Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta,  Tangerang, Selasa (10/11/2020). Kedatangannya disambut oleh ribuan simpatisan dari berbagai daerah di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha
Habib Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Kedatangannya disambut oleh ribuan simpatisan dari berbagai daerah di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait kerumunan massa, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Rasyidi menyebut ada anggapan Pemerintah Provinsi DKI tidak konsisten dan diskriminatif dalam rangka penegakan protokol kesehatan.

Rasyid mengatakan anggapan itu terkait kerumunan yang belakangan kerap terjadi.

“Ini jadi pertanyaan yang menyatakan gubernur kita gak konsisten dan diskriminatif,” ujar Rasyid dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (16/11/2020).

Rasyid tak merinci kerumunan yang dimaksud. Namun, seperti diketahui beberapa waktu ke belakang kerumunan kerap terjadi, misalnya penjemputan Rizieq Shihab dan berbagai acara yang ia gelar.

"Mohon supaya Pak Gubernur Anies menjawab pertanyaan kami,” ujar Rasyid.

Pemprov DKI telah memberi sanksi denda administratif terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada Rizeq dan FPI sebesar Rp 50 juta.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan hal itu sebagai bentuk ketegasan Pemprov.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan. Artinya yang melanggar, ya, harus ditindak. Itulah yang kami lakukan,” ucap Anies di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (16/11/2020).

Adapun denda yang dimaksud itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Meski begitu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu.

Ia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

“Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper